Hutan Lindung

 Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak. Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Saat mendengar kata hutan lindung tersirat suatu maksud bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah dataran tinggi sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai, maupun berada pada tepi-tepi pantai. “Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah” (UU RI no 41/1999).

Aset utama dari hutan lindung ini adalah pepohonan yang berdiri sebagai penghalang untuk menurunkan gerakan massa seperti batu karang, erosi, longsoran tanah, aliran  puing, dan banjir. Efek perlindungan dari hutan lindung ini hanya dapat dipastikan jika tata kelola sistem silvikultur yang digunakan ketahanannya tidak memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan sekitar.




Dasar hukum dari hutan lindung, antara lain:
        A.    UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 5 yang menegaskan kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung.

        B.     Undang-Undang 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengamanatkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) 

      C. Kepres 32 tahun 1990 (tentang Pengelolaan Kawasan Lindung) yang mengamanatkan bahwa upaya pengelolaan kawasan lindung mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/ waduk, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar budaya (kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainya, kawasan pantan berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan) dan kawasan rawan bencana alam.

         D.     Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1999 mengenai pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung yang perlu tanggung jawab dalam pengelolaannya.

Related Posts:

0 Response to "Hutan Lindung"

Posting Komentar