A.
Tipologi
Kota Baru
Kota baru dapat dikategorikan berdasarkan
jumlah penduduk, letak geografis, karakter geografis dan fungsi/ keunggulan ekonominya.
1. Tipologi Berdasarkan Jumlah
Penduduk
Kriteria
Kawasan Perkotaan menurut kriteria besarannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 15 tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang meliputi:
a. Kawasan perkotaan kecil;
b. Kawasan
perkotaan sedang;
c. Kawasan
perkotaan besar;
d. Kawasan
metropolitan; dan
e. Kawasan
megapolitan.
a.
Kawasan
perkotaan kecil memiliki kriteria:
o
Jumlah penduduk paling sedikit 50.000 (lima puluh
ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa;
o
Dominasi
fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan perdagangan
dengan jangkauan pelayanan kecamatan dan/atau
antardesa; dan
o
Ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan
paling sedikit kantor kecamatan dan pasar harian.
b.
Kawasan
perkotaan sedang memiliki kriteria:
o
Jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu)
jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
o
Dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan
jasa dan perdagangan dengan jangkauan pelayanan satu wilayah kabupaten
dan/atau antarkabupaten; dan
o
Ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan
paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, fasilitas
transportasi lokal, kantor cabang perbankan, dan pusat
pertokoan.
c.
Kawasan
perkotaan besar memiliki kriteria:
o
Jumlah penduduk paling
sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
o
Dominasi fungsi
kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, dan industri dengan jangkauan pelayanan
satu wilayah provinsi
dan/atau antarprovinsi;
o
Ketersediaan prasarana
dan sarana dasar perkotaanpaling sedikit
kantor pemerintah Kabupaten/kota,terminal/ pelabuhan, kantor cabang perbankan, dan kawasan pertokoan.
d.
Kawasan
metropolitan memiliki kriteria:
o
Merupakan kawasan
perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti
dengan kawasan perkotaan disekitarnya yang
saling memiliki keterkaitan fungsional;
o
Jumlah penduduk secara
keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu
juta) jiwa;
o
Dominasi fungsi
kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan
antar provinsi dan/ atau
nasional;
o
Ketersediaan prasarana
dan sarana dasar perkotaan paling sedikit
kantor pemerintah kota/ pemerintah provinsi, fasilitas transportasi
regional, kantor perbankan, dan pusat perbelanjaan;
o
Memiliki sistem
jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; dan
o
Memiliki kejelasan
sistem struktur ruang yang ditunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang terintegrasi dengan
peran ekonomi pusat yang
dapat lebih besar dari kota atau kawasan sekitar diukur dari jumlah aktivitas jasa dan
industri dan jumlah uang beredar.
e.
Kawasan
megapolitan memiliki kriteria:
o
Merupakan gabungan 2
(dua) atau lebih kawasan metropolitan
sehingga berpusat jamak dan memiliki keterkaitan fungsional;
sehingga berpusat jamak dan memiliki keterkaitan fungsional;
o
Memiliki hubungan
spasial masing-masing kota dengan sistem yang dipisahkan oleh
kawasan perdesaan;
o
Memiliki jumlah
penduduk yang dilayani paling sedikit 10.000.000
(sepuluh juta) jiwa;
o
Memiliki dominasi
fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan
pelayanan regional antar negara;
o
Memiliki ketersediaan
prasarana dan sarana dasar perkotaan paling
sedikit fasilitas transportasi antarnegara, sarana perbankan antarnegara, dan pusat perbelanjaan dengan
skala pelayanan regional;
dan
o
Menghubungkan antarpusat kegiatan dengan
prasarana transportasi utama dan memiliki
sistem jaringan prasarana wilayah
yang terintegrasi.
2.
Tipologi
Berdasarkan Karakter Geografis
Secara karakteristik geografis, kota baru dapat
dibedakan berdasarkan kekhasan wilayah yang
dapat dibedakan menjadi 3 jenis:
a. Kota Baru Waterfront
Kota dikembangkan di
area tepi sungai atau tepi pantai.
b. Kota Baru Kepulauan
Kota yang dikembangkan
pada area kepulauan.
c. Kota Baru Dataran Tinggi/ Pegunungan
Kota yang dikembangkan
pada area pegunungan atau perbukitan.
3.
Tipologi Berdasarkan
Fungsi Atau Keunggulan Ekonomi
Secara fungsi atau
keunggulan ekonomi, kota baru dapat dibedakan berdasarkan kekhasan wilayah yang dapat dibedakan
menjadi 3 jenis:
a. Kota Baru Pemerintahan
Kota dikembangkan Kota yang
dikembangkan sebagai pusat pemerintahan baik ibu kota provinsi, maupun ibu kota
negara.
b. Kota Baru Pariwisata
Kota yang dikembangkan
sebagai kota pariwisata dengan memaksimalkan potensi dan kekhasan wilayah
sebagai daya tarik pariwisata.
c. Kota Baru Industri
Kota yang dikembangkan sebagai
salah satu pusat industri baru.
B.
Tipologi
Penataan Kota
Tipologi
Penataan Kota dibagi menjadi tiga, yaitu peremajaan lingkungan, perbaikan
lingkungan dan pemugaran lingkungan. Uraian mengenai masing-masing penataan
kota dijelaskan sebagai berikut:
1. Peremajaan
Lingkungan (Urban Renewal/Re-development)
Peremajaan
berkaitan dengan urban redevelopment dan urban renewal. Urban development
merupakan peremajaan kota bersifat parsial khususnya pada aspek fisik,
sedangkan Urban renewal merupakan peremajaan kota yang bersifat pembaharuan
secara menyeluruh baik dari aspek fisik, ekonomi, dan sosial-budaya.
Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negri No 1 tahun 2008, peremajaan kawasan adalah
penataan kembali area terbangun yang mengalami degradasi kualitas lingkungan,
degradasi fungsi kawasan, dan/atau penyesuaian bagian kawasan terdapat rencana
pembangunan kawasan. Dalam peremajaan terkait kegiatan penataan ulang yang
melibatkan unsur fisik dengan melakukan perubahan terhadap struktur dan
morfologi kawasan, serta aspek nir fisik termasuk pengaturan kembali tata guna
lahan, penambahan ataupun perubahan peruntukan lahan seta intersintas
pemanfataan (KDB/KLB).
Urban redeveloment merupakan peremajaan yang ditandai
dengan adanya perubahan total terhadap struktur fisik dan morfologi kawasan
fungsional kota untuk peningkatan kehidupan sosial-budaya dan ekonomi. Menurut
Sujarto (2002), Urban renewal diartikan sebagai pembaharuan kota sebagai upaya
untuk memperbaharui tatanan kehidupan kota secara menyeluruh menyangkut peningkatan
perilaku, pola kehidupan, dan cara hidup perkotaan melalui suatu reformasi
tatanan kota secara social budaya, sosial ekonomi, dan tatanan lingkungan kota.
Urban renewal dilakukan untuk mencapai peningkatan kualitas fisik, ekonomi, dan
sosial-budaya. Pencapaian peningkatan kualitas fisik dapat dilihat dari kondisi
bangunan, kondisi jalan, dan kondisi infrastruktur lainnya. Peningkatan
kualitas ekonomi terlihat dari nilai lahan dan investor, sedangkan peningkatan
sosial budaya dapat dilihat dari pola pikir dan cara hidup warga kota.
Peremajaan
lingkungan dapat dilakukan melalui pendekatan pembangunan kembali tanpa
menggusur. Konsep tersebut dapat dilakukan untuk perlindungan terhadap
lingkungan, digunakan juga untuk melindungi kegiatan ekonomi dan sosial.
Peremajaan kota dengan melakukan penggusuran memiliki tantangan berupa
pemindahan yang dilakukan tidak hanya memindahkan penduduknya, namun juga
bagaimana dapat memindahan kehidupan sosial serta ekonominya. Oleh karena itu
peremajaan melalui pembangunan kembali tanpa menggusur akan menciptakan
keberlanjutan ekonomi dan sosial dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Peremajaan lingkungan juga dapat dilakukan melalui pembangunan terpadu yang
dilakukan melalui pembangunan multi fungsi (terdapat fungsi campuran pada suatu
lingkungan) yang dilengkapi sarana prasarana pendukung. Pembangunan fungsi
campuran dapat memacu pembangunan yang berorientasi vertikal. Pembangunan
tesebut tentunya dapat mengatasi permasalahan keterbatasan lahan dan konsep
tersebut dapat digunakan pada kawasan pusat kota.
2.
Perbaikan
Lingkungan (Urban Rehabilitation)
Perbaikan
lingkungan adalah pola pengembangan kawasan dengan tujuan untuk memperbaiki
struktur lingkungan yang telah ada, dan dimungkinkan melakukan pembongkaran
terbatas guna penyempurnaan pola fisik prasarana yang telah ada sebagai upaya
memperbaiki kinerja kawasan / bangunan yang menurun.
Perbaikan
lingkungan/ Urban Rehabilitation ini dapat berupa surface rehabilitation dan
deep rehabilitation. Surface rehabilitation yakni perbaikan atau intervensi
fisik yang hanya dilakukan sebatas pada kulit luar bangunan dan dalam konteks
kawasan umumnya, tidak merubah struktur fisik kawasan. Deep rehabilitation
adalah pendekatan dengan perubahan fisik kawasan kota, deep rehabilitation
dilakukan hingga ke dalam sistem struktur dan jaringan utilitas.
Perbaikan
Iingkungan dalam konteks kawasan dilakukan jika :
a. Penurunan
nilai ekonomis kegiatan usaha akibat buruknya kondisi Iingkungan.
b. Penurunan
kualitas Iingkungan hidup, misalnya kondisi sanitasi / infrastruktur yang
kurang baik, sirkulasi udara yang kurang, dan kondisi Iingkungan yang kurang
sehat.
c. Kemorosotan
kondisi Iingkungan yang diakibatkan oleh umur bangunan dan pemeliharaanya.
d. Adanya
peningkatan sebagai akibat dari perkembangan kota.
e. Tidak
tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai.
3.
Pemugaran
Lingkungan (Preservation & Conservation)
Pemugaran
kawasan adalah pola pengembangan kawasan dengan tujuan untuk melestarikan,
memelihara, mengamankan Iingkungan dan/atau bangunan yang memiliki nilai
sejarah budaya dan/atau keindahan/estetika. Pada UU Nomor 11 Tahun 2010
disebutkan bahwa Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk
menumbuhkan kembali nilai-nilaipenting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya
masyarakat.
Pemugaran
kawasan harus memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan,
keaslian, dan nilai-nilai bangunan, mencakup tata ruang, tata letak, fungsi
sosial, dan/atau Ianskap budaya asli (UU Nomor 11 Tahun 2010) yang bertujuan
untuk meningkatkan kembali investasi, lapangan pekerjaan, dan konsumsi, serta
meningkatkan kualitas hidup kawasan perkotaan (Couch, 1990).Pemugaran memberi
banyak manfaat penting bagi ekonomi. Selain menciptakan lapangan kerja,
pemugaran juga dapat menghidupkan aktivitas perdagangan, dan biaya yang Iebih
murah untuk merehabilitasi bangunan daripada membangun bangunan baru. Manfaat
Iainnya (Stripe, 1983) adalah manfaat psikologis yang dihasilkan seperti
menghubungkan dengan masa lalu, meningkatnya pengembangan ke luar kawasan
perkotaan yang telah terbantuk. Pengembangan ini dapat berupa perluasan wilayah
kota, reklamasi wilayah dan pemekaran wilayah administratif kota.
0 Response to " Tipologi dan Penataan Kota Baru"
Posting Komentar