1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia,
memiliki nilai-nilai yang
diyakini kebenarannya, dan mempunyai sifat
yang universal yaitu
pancasila. Dalam perjalananan
sejarah Indonesia, telah disepakati
bahwa pancasila merupakan
dasar negara Indonesia
. sehubungan dengan hal
ini, maka bangsa indonesia
harus memahami makna
dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sehingga dalam
menapaki perjalanan sejarah
selanjutnya, serta sebagai
upaya membentuk karakter
bangsa, tidak akan menyimpang nilai-nilai luhur pancasila.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan Pancasila Secara
etimologi istilah Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta
yang memiliki arti Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila
artinya peraturan tingkah
laku yang baik
Pancasila adalah dasar filsafat Negara
Republik Indonesia yang
secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945
and tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari
1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan
dan pengenalan akan
pancasila sebagai dasar
negara, dan untuk
menanamkan
ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia ?
2. Apa Tujuan
Pendidikan Nasional ?
3. Apa Tujuan
Pendidikan Pancasila ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
Mengetahui Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
2. Untuk
Mengetahui Tujuan Pendidikan Nasional
3. Untuk
Mengetahui Tujuan Pendidikan Panca
2.1 Pengertian Pancasila
1. Soekarno
Beliau menjelaskan
bahwa Pancasila ialah
sebuah isi dalam
jiwa bangsa Indonesia yang secara
turun temurun ada dalam setiap jiwa warga negara Indonesia. Jadi Pancasila
bukan hanya falsafah
negara melainkan juga
falsafah bangsa kita yakni Indonesia.
2. Muhammad Yamin
Menurut Muhammad Yamin,
Pancasila ialah kata
yang berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, jadi Pancasila
ialah 5 sendi yang menjadi dasar dan peraturan untuk mengatur tingkah laku
masyarakat menjadi lebih baik.
3. Notonegoro
Sedangkan menurut Notonegoro, Pancasila
ialah dasar falsafah
negara Indonesia. Jadi dapat
disimpulkan bahwa Pancasila
menjadi ideologi negara Indonesia dan menjadi pandangan hidup
bagi bangsa Indonesia.
2.2 Pengertian Pendidikan
1.
Prof. Dr. John Dewey
Menurutnya pendidikan merupakan
suatu proses pengalaman.
Karena kehidupan merupakan pertumbuhan, maka
pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin manusia tanpa
dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan adalah proses penyesuaian pada
setiap fase dan
menambah kecakapan dalam
perkembangan seseorang melalui pendidikan.
2.
Ki Hajar Dewantara
Menurutnya pendidikan adalah suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya
anak- anak. Maksudnya ialah
bahwa pendidikan menuntun
segala kekuatan kodrat
yang ada pada peserta
didik agar sebagai
manusia dan anggota
masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup
yang setinggi-tingginya.
3. Martinus Jan Langeveld
Pendidikan adalah upaya
untuk membantu peserta
didik agar mereka mampu
mengerjakan tugas kehidupan
secara mandiri dan
bertanggung jawab secara oral
dan susila. Dalam
hal ini, pendidikan
juga diartikan sebagai
upaya untuk membangun anak agar lebih dewasa.
3.1 Tujuan Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945, yakni :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan kedilan sosial.
Tujuan nasional bangsa
Indonesia seperti yang
ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional
secara berencana, meyeluruh,
terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun
tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkam
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk mencapai
tujuan nasionanal bangsa
Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa
kebijakan antara lain:
memberikan dana BLT
(Bantuan Langsung
Tunai), penyelenggaran sekolah
wajib minimal 9
tahun, pemberian dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah), ikut berperan aktif dalam organisasi- organisasi
internasional seperti PBB,ASEAN, mengadakan PEMILU setiap lima tahun sekali,
melaksanakan otonomi daerah, dll.
Dalam Tap. MPR
no. IV/MPR/1999 tentang
Garis-Garis Besar Haluan
Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
“Pembangunan
nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan
nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan
tantangan perkembangan global”.
Pelaksanaannya mengacu
pada kepribadian bangsa
dan nilai-nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Sedangkan kita sebagai Mahasiswa, kita juga dapat berperan aktif dalam
mewujudkan tujuan nasional
bangsa Indonesia antara
lain dengan menambah wawasan nusantara
agar kita dapat
lebih mengenal dan
mencintai negara kita, serta
menghargai keanekaragamaan budaya
dan etnis.Dengan begitu
Negara Indonesia akan terus berdiri kokoh sampai terwujudlah cita-cita
nasional bangsa Indonesia.
3.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila
dan UUD negara Indonesia
tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan
perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita
ini diperlukan perjuangan
seluruh lapisan
masyarakat. Pendidikan merupakan
pilar tegaknya bangsa.
Melalui pendidikan bangsa akan
tegak mampu menjaga martabat.
Menurut Plato, tugas
pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas
dari belenggu ketidak
tahuan dan ketidak
benaran, sedangkan menurut Aristoteles, tujuan pendidikan haruslah sama
dengan tujuan negara. Ia
mengatakan bahwa tujuan
pendidikan haruslah sama
dengan tujuan akhir dari
pembentukan negara yang
harus sama pula
dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta
harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan
yang berbahagia.
Jabaran
UUD”45 tentang pendidikan
dituangkan dalam UU
no.20 th
2003 Bab
II pasal 3
menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi
warga negara yang
demokratis serta bertanggung
jawab.”
UU No.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis “…untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan
dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik
dengan lingkungan sosial,
budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam
dunia kerja atau
pendidikan tinggi”.
Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan
nasional dan pengamalan
Pancasila di bidang pendidikan, maka
pendidikan nasional mengusahakan:
1. Pembentukan manusia Pancasila sebagai
manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional
yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila).
3.3 Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga
termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa
tujuan Pendidikan Pancasila
mengarahkan perhatian pada
moral yang diharapkan terwujud
dalam kehidupan sehari-hari, yaitu
perilaku yang memancarkan iman
dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha
Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai
golongan agama, kebudayaan,
dan beraneka ragam kepentingan, perilaku
yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan bersama
di atas kepentingan
perorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran diarahkan
pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila
bertujuan untuk menghasilkan peserta
didik yang beragama dengan
sikab dan perilaku
yang memiliki tanggung
jawab sesuai dengan hati
nuraninya, mampu mengenali
masalah hidup dan cara pemecahannya, mengenali
perubahan dan perkembangan
ilmu pendididian, memiliki rasa
persatuan yang tinggi.
Melalui pendidikan Pancasila,
warga nerara Republik Indonesia
diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan mengimplememasikan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam menjawab masalah yang
dihadapi oleh bangsa
Indonesia secara berkesinambungan dan konsistan berdasarkan cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan Masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan
hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan
untuk mengenali masalah
hidup dan kesejahteraan serta
cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki
kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan
nilai- nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
5.
Perilaku yang memancarkan iman
dan takwa terhadap
Tuhan Yang
Maha Esa;
6. Perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7. Perilaku
kebudayaan, dan
8. Beraneka
kepentingan perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan dan golongan.
Melalui Pendidikan
Pancasila, warga negara
Republik Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat bangsanya
secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia.
4.1 KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan
berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
bagi setiap warga
negara dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan berbegara
. Dan menjadi
suatu penjelasan, bahwa
sesuatu hal yang mungkin
sebagian besar orang
menganggapnya tidak penting
pada hakikatnya memiliki peranan
yang menentukan kelangsungan
hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita
ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka
ketahuilah bahwa nilai-nilia
terkandung dari hal
tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu
kita pelajari kembali.
Pendidikan Pancasila yang
menjadi sumber dan
pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa
dapat mengembangkan kepribadiannya serta
dapat membantu mewujudkan nilai
– nilai dasar
pancasila dan kesadaran
berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila
juga bertujuan untuk
menguasai kemampuan
berfikir, bersikap rasional
dan dinamis serta
berpandangan luas
sebagai manusia intelektual.
DAFTAR
PUSTAKA
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
http://www.masterpendidikan.com/2016/03/tujuan-pendidikan-pancasila-beserta-
penjelasannya-lengkap.html ( 25 Oktober 2017 )
http://www.academia.edu/27463043/TUJUAN_PENDIDIKAN_PANCASILA ( 25
Oktober 2017)
0 Response to "Tujuan Pendidikan Pancasila"
Posting Komentar